Minggu, 28 April 2013

SUMBER BLOG KAMI

http://www.jpnn.com/read/2013/04/11/166959/7-Kasus-Cyber-Crime-Berhasil-Diungkap-

http://kelompokweb01.blogspot.com/2013/05/gara-gara-akun-facebook-dibajak-rachel_29.html

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/03/31/10-commandments-aman-dari-kejahatan-dunia-maya-546787.html

http://www.lintasberita.com/Teknologi/Pengertian_Cyber_Crime -Golose,M.M, Drs. Petrus Reinhard.

PERKEMBANGAN CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGANANNYA DI INDONESIA OLEH POLRI. http://www.bi.go.id/NR/04Perkembangan_Cybercrime.pdf.

Kompas, 2004, artikel online diambil dari http://www2.kompas.com/kompascetak/ 0404/27/humaniora/994814.htm

http://students.ukdw.ac.id/%7E22033244/infotext2.html tentang Hacker dan Cracker.

http://www.djkn.depkeu.go.id/index.php/2007051566/Teknologi/Hacker-Bukan-Sesuatu-yang-Negatif.html tentang Hacker Bukan Sesuatu yang Negatif.

Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel -Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel

SARAN


Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam pembuatan blog ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
Namun  demikian, Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

KESIMPULAN


Perkembangan teknologi merupakan hasil peradaban manusia yang maha tinggi. Daya pikir dan daya cipta manusia membuat segalanya lebih mudah. Dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informatika, maka akses seakan-akan tidak ada batas. Dan tidak dapat kita pungkiri bahwa manusia sidikit banyaknya telah tergantung kepada tekhnologi itu sendiri. Manusia seakan-akan tidak bisa hidup tanpa tekhnologi.
Tekhnologi itu sendiri saat ini telah dianalogikan sebagai bagian dari tubuh manusia yang saling tergantung satu sama lain. namun semakin tekhnologi itu semakin berkembang semakin besar juga ketergantungan manusia terhadap penggunaan tehknologi itu sendiri. Maka hal inilah yang mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan yang menggunakan perkembangan tehknologi ini sebagai cara yang paling canggih dan paling mudah untuk melakukan aksinya.
Tanpa disadari bahwa perkembangan tehknologi itu sendiri telah mengekang manusia itu sendiri dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan. Semakin hari perkembangan tehknologi yang semakin pesat suatu saat akan membawa kehancuran bagi umat manusia. Karena kemajuan tehknologi juga diikuti dengan kemajuan kejahatan yang mengikutinya.
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

PENYELESAIAN MASALAH

A. Ini Adalah Tips Agar Akun Facebook Anda Tidak Dibajak


1. Alamat Email. Disarankan alamat email tidak ditampilkan pada profil anda. Caranya: Pilih Settings lalu klik Privacy Settings, lalu pilih menu Profile, kemudian pilih Contact Information, kemudian di drop down menu IM Screen Name dan Email Screen Name di ubah menjadi "no one".

2. Password. Ubahlah password anda, caranya pilih menu Settings lalu klik Account kemudian di Password pilih change. Untuk password disarankan tidak sama dengan password email, dan minimal 10 karakter (kombinasi numerik dan alphanumerik). Contoh: webku456987oke. Kenapa password harus seperti itu?, karena dengan format seperti itu akan mempersulit si pembajak untuk mengacak password anda dan jangan sekali-kali anda memakai password tanggal lahir.

3. Website. Inilah cara yang ketiga oleh si pembajak lakukan guna mencari alamat email anda, karena jika anda menyertakan alamat website pribadi anda seperti Multiply, Blogger, Wordpress, Friendster, Twitter, Plurk dan lain-lain, si pembajak sangat pintar dan banyak akal untuk mencari email anda. Untuk itu jika anda memiliki website dan menyertakannya di Facebook harap jangan menampilkan alamat email di website pribadi anda.

Untuk sementara tips ini yang bisa kami sampaikan, dan walau hanya sementara ketiga tips diatas merupakan kunci utama si pembajak dalam melakukan aksinya. Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga akun Facebook anda tidak menjadi korban oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

B. Tips Agar Tidak Tertipu Belanja Online



1. Lakukan riset terhadap situs web tempat Anda berbelanja.

2. Cari data-data mengenai toko online, misal nya tentang reputasinya, testimonialnya dari para pembeli.
3. Anda bisa mencari reputasi toko tersebut dari Google atau Search Engine lainnya.
4. Cari tanda kalau situs web itu aman.
5. Cari kebenaran toko online tersebut dari Facebook, misal nya testimonial dari para pembeli yang ada di Facebook toko online tersebut.
6. Gunakan Rekening Bersama yang terpercaya agar transaksi aman.
7. Jangan mudah tergoda barang murah.
8. Usahakan sebisanya agar anda mengetahui letak lokasi toko online tersebut.
9. Bila di perlukan, anda bisa mendatangi toko tersebut.
10. Simpan bukti transaksi.



Lagi Polisi Ungkap Kasus Cyber Crime Di Makassar




19 - Mar - 2013 | 18:05 | by: Birosulsel
Lagi Polisi Ungkap Kasus Cyber Crime Di Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi. Endi Sutendi
Laporan : Burhan dari Makassar
Makassar, Beritakota Online-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Direktorat Reskrim dan Kriminal Khusus (Dit Rerkrimsus) telah mengungkapkan Cyber Crime yang terjadi Di Kota Makassar ini berikut Kronologis Kejadiannya :
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia-14669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar

Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

PASAL-PASAL ITE INDONESIA

Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
 Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.


Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2) .


Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”


Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”


Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”


Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).


Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

PENGERTIAN CYBERLAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Ruang Lingkup Cyber Law
Perangkat Cyberlaw


Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education

Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

LATAR BELAKANG


Aspek keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan menjadi masalah yang krusial. Sedemikian banyak pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap sendi kehidupan saat ini, mulai dari pemanfaatannya untuk bisnis, kegiatan akademik, sistem pertahanan, hiburan, komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi informasi, kegiatan transaksi bisnis akan tertunda, sistem penanggulangan bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa efek akan terhenti, singkatnya, kegiatan perekonomian akan lumpuh total.
Begitu banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai ancaman kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dapat dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.
Dalam halnya dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama teknologi informasi, telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Teknologi informasi akan terus berkembang menjadi semakin canggih di kemudian hari, membatasi perkembangan teknologi tersebut bukan merupakan solusi yang bijaksana dalam hal mengatasi masalah pelanggaran keamanan tersebut. Akan tetapi, pengendalian terhadap cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut untuk mencapai suatu tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya untuk mengatasi masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Cyberlaw (Hukum Sistem Informasi) hadir sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional mengatur perilaku tiap individu atau kumpulan individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran atas hal yang telah disepakati bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, hanya ia (cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber (dunia maya) misalnya Internet, yang di mana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana halnya penerapannya pada hukum konvensional.

JENIS-JENIS KEJAHATAN DUNIA MAYA


   Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.

Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet :
1. CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

2. HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

3. CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

4. DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

5. PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

6. SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

7. MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .

Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.

8. The trojan horse
yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.

9. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan

10. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.

11. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

12. Data Forgery, Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

13. Illegal Contents, Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.


PENGERTIAN CYBERCRIME



CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

3. Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime

Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain


SEJARAH CYBERCRIME


Awal mula dari era penyerangan di dunia cyber atau yang lebih dikenal dengan istilah "Cyber Attacks" ini dimulai pada tahun 1988. Pada tahun itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.Selanjutnya, pada tahun 1994, seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun (!), Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai "the hacker" alias "Datastream Cowboy", ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea!
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan "Kuji". Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit! Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon. Barangkali ini satu ketakutan yang amat sangat dari seorang carder Mitnick cool

                 Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Ga tanggung-tanggung, hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagai negara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia! Hebat bukan?! tepuk tanganBukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutan alamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentingan pribadi juga ga kalah maraknya. Sebut saja kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaar beberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain seperti www.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang teranyar adalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh Deny Firmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta! (Hihi...jd malu, rekan sekota euy! melet)

PENGERTIAN ETIKA PROFESI IT


kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

1.2    Etika dan Estetika


Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, norma agama  dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang- undangan, norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun  berasal dari  kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

1.3 Etika dan Etiket
Etika (ethics) berarti moral sedangkan etiket (etiquette) berarti sopan santun. Persamaan antara etika dengan etiket yaitu:
•   Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
•   Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Perbedaan antara etika dengan etiket
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.  Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4.   Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik

SEJARAH ETIKA IT


A. Sejarah Etika Komputer

Era 1940 – 1950-an

Diawali dengan penelitian Norbert Wiener ( Prof. dari MIT ) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II ). Ramalannya tentang komputasi moderen yang pada dasarnya sama dengan system jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.

Era 1960-an

Ungkapan Donn Parker : “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”. Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis computer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.

Era 1980-an

Kemunculan kejahatan computer ( virus, unauthorized login, etc ).
Studi berkembang menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika computer. Lahirlah buku “Computer Ethics” ( Johnson, 1985 ).

Era 1990-an sampai sekarang

Implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan computer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut.

( ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc ).

B. Isu-Isu Pokok Etika Komputer

1. Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target

2. Cyber ethics
Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon.

3. E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.

4. Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.

5. Tanggung jawab profesi

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )

C. ETIKA dalam BERKOMPUTER
Pengguna harus belajar membentuk suatu etika yang baik dalam berkomputer. Berikut sepuluh etika berkomputer, yang diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari pemakaian computer, yaitu

1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

7.Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang

10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa munculnya etika dalam berkomputer dan dalam teknologi informasi dimaksudkan agar setiap pengguna teknologi informasi dapat memanfaatkan teknologi tanpa adanya rasa tidak aman terhadap kejahatan yang mungkin terjadi. Sehingga dapat tercipta lingkungkan berkomputer yang sehat dan nyaman.

Beberapa contoh perbuatan seperti menggunakan software bajakan dan menggunakan teknologi untuk membuka file pribadi orang lain memang sering dianggap sepele oleh masyarakat kebanyakan. Padahal kita mengetahui dengan pasti bahwa perbuatan tersebut melanggar etika dalam teknologi informasi. Namun dengan atau tanpa disadari, kita juga merupakan bagian dari kesalahan tersebut.

Perbuatan tersebut dapat dicari solusinya yaitu misalnya dengan menggunakan software-software opensource yang memang diperuntukkan bagi umum secara gratis serta memperbaiki kepribadian diri sedikit demi sedikit agar rasa ingin tahu terhadap file pribadi orang lain menjadi hilang.

CONTOH ETIKA PROFESI


1.      Etika Profesi Di Bidang Akutansi

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas tentang perilaku perbuatan baik dan buruk manusia. Dalam etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat mengenai keinginan ketaatan pada suatu etika profesi ketika mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi yang mereka miliki kepada masyarakat luas yang membutuhkan. Secara etimologi etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan pemakainya, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan public. Prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan di Indoneesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.

2.      Etika Profesi Dalam Teknologi Informasi
Dalam bekerja, Anda juga harus tahu etika dan mengenal beberapa hal yang menunjukkan sikap menghormati kepada sesama rekan kerja.

Kode etik profesi merupakan suatu hal etika/aturan yang disepakati oleh sekumpulan orang untuk mengurangi hal - hal atau dampak - dampkan yang negatif yang sering terjadi pada profesi.

Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia belum ada yang tertulis. namun, kita bisa menggunakan kode etik yang di buat oleh IEEE, sebagai berikut :


1.  setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan


2.  sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut


3. Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar. Nyatanya?


4. Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya


5. Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi


6. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;


7. Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain


8. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan


9. Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat.


10. Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

3.      Etika Profesi dalam Bidang Kesehatan

1. Profesi kedokteran adalah profesi kemanusiaan, oleh karena itu etika kedokteran harus memegang peranan sentral bagi para dokter dalam menjalankan tugas-tugas pengabdiannya untuk kepentingan masyarakat.

2. Bidang Obstetri Ginekologi merupakan bidang yang demikian terbuka untuk kemungkinan penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma, sehingga rawan untuk timbulnya pelanggaran etik kedokteran bahkan pelanggaran hukum. Karena itu diperlukan pedoman etik dan peraturan perundang-undangan terkait yang menuntun para dokter / SpOG untuk berjalan di jalur yang benar.

3. Sanksi terhadap pelanggaran etik kedokteran hendaknya diberikan secara tegas dan konsisten sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran yang sama pada masa depan baik oleh yang bersangkutan maupun oleh para sejawatnya.

4. IDI bersama-sama organisasi profesi dokter spesialis dan organisasi kedokteran seminat lainnya, hendaknya dapat meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi secara berkesinambungan, sehinggat setiap anggotanya dan masyarakat umumnya dapat memahami, menghayati dan mengamalkan etika kedokteran.

Dan masih banyak etika profesi di bidang lainnnya .

PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya
serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang
berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta
tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di
analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan
teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang
lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama
lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
SISTEM PENILAIAN ETIKA :
· Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat,
susila atau tidak susila.
· Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila
telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti,
pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
· Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga)
tingkat :
a. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana
dalam hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Sedangkan,  Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :

-          SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

-           HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

-           DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

-          PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama

-          KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

-          K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama

-           SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab

-           DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

CIRI-CIRI PROFESI :

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesimendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika
khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga
disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan
oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik


SEJARAH ETIKA PROFESI


Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek,
etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan
memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di
dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni
pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat
yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode
etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu
hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,
dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
(Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh

kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.


CONTOH-CONTOH ETIKA


 1.Mengucapkan salam saat bertamu. Sudah dilakukan dan sering
 2.Cium tangan orang tua sebelum berangkat kuliah. Sudah dilakukan dan sering
 3.Makan dengan tangan kanan. Sudah dilakukan dan sering
 4.Mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu. Sudah dilakukan dan sering
 5.Merendahkan suara jika berbicara dengan orang tua. Sudah dilakukan dan jarang kalau lagi kesel
 6.Mengantri saat menunggu giliran. Sudah dilakukan dan sering
 7.Memberi sesuatu dengan tangan kanan. Sudah dilakukan dan jarang
 8.Meminta maaf jika melakukan kesalahan. Sudah dilakukan dan sering
 9.Membuang sampah pada tempatnya. Sudah dilakukan dan sering
10.Mempersilahkan orang yang lebih tua duduk bila di kendaraan umum. Sudah dilakukan dan jarang
11.Berdoa sebelum melakukan sesuatu. Sudah dilakukan dan sering
12.Membantu sesuai kemampuan orang yang membutuhkan. Sudah dilakukan dan sering
13.Menaati rambu lalu lintas. Belum karena tidak pernah membawa kendaraan pribadi
14.Menjual barang yang bagus jika menjadi pedagang. Belum karena belum pernah jadi pedagang
15.Menaati peraturan kampus. Sudah dilakukan dan jarang
16.Menjamu tamu yang datang ke rumah. Sudah dilakukan dan sering
17.Menjawab salam. Sudah dilakukan dan sering
18.Menghadiri undangan. Sudah dilakukan dan jarang
19.Bilang sama orang tua jika pergi dari rumah. Sudah dilakukan dan sering
20.Menyelawat jika ada yang meninggal. Sudah dilakukan dan sering
21.Makan sambil duduk. Sudah dilakukan dan jarang
22.Menutup aurat dengan benar. Sudah dilakukan dan sering

JENIS-JENIS ETIKA


Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Sabtu, 27 April 2013

Sejarah


Pengertian Etika
(Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yangberarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom).
Etika biasanya berkaitanerat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu“Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan ataucara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), danmenghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang samapengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moralatau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etikaadalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip,aturan hidupyang lebih baik .
Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.Filsuf Aristoteles, dalam bukunya
Etika Nikomacheia,
menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:

Terminius Techicus,
Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajariuntuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atautindakan manusia.

Manner dan Custom,
Membahas etika yang berkaitan dengan tata caradan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia
(In herent in human nature)
yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatutingkah laku atau perbuatan manusia.Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokokperhatiannya; antara lain:
1.Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikandan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2.Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagianutama dari kegiatan manusia.
(The rules of conduct, recognize in respect toa particular class of human actions)
3.Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagaiindividual.
(The science of human character in its ideal state, and moral  principles as of an individual)
4.Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban(The science of duty)




Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya serta menegaskan yang baik dan yang buruk. Berikut akan dipaparkan mengenai pengertian etika berdasarkan pendapat para ahli.
a.    Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.

b.    Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

c.    Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

d.   Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

e.    Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

f.     Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.

g.    Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.

h.    Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews